PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 97
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Naskah Dinas yang konsepnya dibuat oleh pejabat yang akan menandatangani Naskah Dinas tersebut tidak memerlukan paraf.
