PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 95
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik Pasal 92 ayat (2) huruf b pada Naskah Dinas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik ditandai dalam susunan dan bentuk quick response code yang disertai nama pejabat penanda tangan dan nama jabatan;
b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring, atau media luring; dan d. menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikasi elektronik INDONESIA.
