PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 84
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Jenis huruf yang digunakan pada kop Naskah Dinas yaitu: a. kop Naskah Dinas instansi menggunakan Logo dan jenis huruf yang digunakan times new roman; atau
b. kop Naskah Dinas instansi tanpa Logo dan jenis huruf yang digunakan arial. (2) Jenis huruf pada Naskah Dinas arahan yaitu bookman old style dengan ukuran huruf 12 (dua belas). (3) Jenis huruf pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus yaitu arial dengan ukuran huruf 12 (dua belas). (4) Dikecualikan dari ketentuan Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa sertifikat dan piagam penghargaan menggunakan jenis huruf dan ukuran huruf sesuai dengan kebutuhan.
