PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 82
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Jenis tinta yang digunakan pada Naskah Dinas merupakan tinta pigment/durabrite. (2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis tinta tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
