PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 67
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Lambang Negara digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator.
