PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 65
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 memuat unsur sebagai berikut: a. Lambang Negara atau Logo; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas atau ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. tanda tangan, paraf, dan Cap Dinas; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
