PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 54
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Notula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditandatangani oleh pejabat atau Pegawai sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
