PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 45
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau Pegawai yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar atau pemecahan yang disarankan.
