PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 43
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Wewenang pembuatan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan oleh pejabat atau Pegawai yang diberi tugas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat atau Pegawai yang diserahi tugas.
