PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 40
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat dan/atau Pegawai atau pihak lain di luar Kementerian Koordinator sepanjang berkaitan dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Kementerian Koordinator. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Koordinator.
