PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 31
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
(1) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan Naskah Dinas yang disusun dalam nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama atau nama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Tahapan dan teknik penyusunan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perjanjian dan/atau kerja sama.
