PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memperhatikan ketentuan: a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas; dan b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
