PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 18
BAB 2 — JENIS, SUSUNAN, DAN BENTUK NASKAH DINAS
Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi: a. nota dinas; b. memorandum; c. disposisi; dan d. surat undangan internal.
