PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 144
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf b menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. (2) Dalam rangka pengendalian Naskah Dinas keluar, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat fitur pencatatan riwayat, pengiriman, dan penyimpanan.
