PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 138
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b terdiri atas: a. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam kertas; dan b. pengendalian Naskah Dinas keluar pada media rekam elektronik. (2) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. pengiriman Naskah Dinas keluar dipusatkan dan diregistrasi di Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau Pegawai Unit Pengolah; dan b. sebelum diregistrasi harus dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
- nomor Naskah Dinas;
- Cap Dinas;
- tanda tangan;
- alamat yang dituju; dan
- lampiran, jika ada.
