Pasal 130
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a terdiri atas: a. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam kertas; dan b. pengendalian Naskah Dinas masuk pada media rekam elektronik. (2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. penerimaan Naskah Dinas masuk dipusatkan di Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan;
b. penerimaan Naskah Dinas dianggap sah apabila diterima oleh petugas atau pihak yang berhak menerima di Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan; dan c. Naskah Dinas masuk yang disampaikan langsung kepada pejabat atau Pegawai Unit Pengolah harus diregistrasikan di Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan.
