PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 119
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b angka 3 dilakukan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi pengadministrasi persuratan dan ketatausahaan.
