PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 117
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Penggunaan nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 pada Naskah Dinas dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut:
a. watermarks; b. rosettes; c. guilloche; d. filter image; e. anticopy; f. microtext; g. line width modulation; h. relief motif; i. invisible link; j. security paper; atau k. metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
