PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 115
BAB 4 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Kode derajat klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 huruf b angka 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Naskah Dinas rahasia diberikan kode “R” dengan menggunakan tinta warna merah; b. Naskah Dinas terbatas diberikan kode “T” dengan menggunakan tinta hitam; dan c. Naskah Dinas biasa atau terbuka diberikan kode “B” dengan menggunakan tinta hitam.
