PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 104
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Pencabutan Naskah Dinas dapat dilakukan karena Naskah Dinas tersebut bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan yang ditetapkan. (2) Pencabutan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan penetapan Naskah Dinas baru.
