PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 102
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Cap Dinas yang digunakan untuk Naskah Dinas rahasia dapat menggunakan Cap Dinas yang dicetak timbul tanpa menggunakan tinta dengan maksud untuk menghindari pemalsuan.
