PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Pasal 100
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Cap Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 terdiri atas: a. Cap Dinas jabatan yang memuat nama jabatan yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas; dan b. Cap Dinas instansi yang memuat Lambang Negara atau Logo instansi yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas.
