PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Sosialisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan untuk mewujudkan pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang sadar Arsip. (2) Sosialisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Kearsipan bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Sosialisasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
