Pasal 49
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Pengelolaan Arsip elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. isi Arsip berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. diciptakan dan dikelola dengan menggunakan sistem elektronik yang telah disahkan penggunaannya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. bersifat otentik, andal, utuh, tepercaya, dan dapat digunakan; dan d. telah diautentikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil cetak suatu Arsip elektronik bukan merupakan pengganti Arsip elektronik kecuali telah diautentikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait pengelolaan Arsip elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
