PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 48
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
(1) Penanggung jawab program arsip vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan dan para pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki kewenangan mengelola arsip pada Unit Pengolah yang memiliki Arsip Vital. (2) Ketentuan teknis mengenai program Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
