PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI KEMENTERIAN...
Pasal 46
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 memiliki kriteria: a. merupakan prasyarat bagi keberadaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, karena tidak dapat digantikan dari aspek administrasi maupun legalitasnya; b. sangat dibutuhkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan instansi karena informasi yang digunakan sebagai rekonstruksi apabila terjadi bencana; c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan (aset) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan/atau d. berkaitan dengan kebijakan strategi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
