PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 9A
(1) Penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (2) Penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Unit Pengolah; b. Arsiparis; dan/atau c. pengelola Arsip. (3) Bentuk penghargaan Kearsipan dapat berupa: a. sertifikat; b. piagam; c. medali; d. piala; dan/atau e. plakat.
(4) Pemberian penghargaan Kearsipan diumumkan melalui Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator.
