PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 6
Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan melalui: a. pendampingan pengelolaan Arsip; b. penyusunan pedoman Kearsipan; c. sosialisasi Kearsipan; dan d. penghargaan Kearsipan.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7, disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
