PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG...
Pasal 2
Penyelenggaraan Kearsipan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meliputi: a. organisasi Kearsipan; b. pembinaan Kearsipan; c. pengelolaan Arsip Dinamis; d. program Arsip Vital; e. pengelolaan Arsip elektronik; f. pengawasan Kearsipan; dan g. pendanaan.
- Setelah huruf c Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
