Pasal 2
(1) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dimaksudkan untuk: a. mendorong unit kerja agar memberkaskan Arsip Dinamis secara tertib yang disertai dengan daftar Arsip aktif; b. memberikan petunjuk kepada unit kerja agar dapat mengamankan dan mematuhi kewenangan akses terhadap klasifikasi informasi Arsip yang telah ditetapkan; c. melindungi fisik dan informasi Arsip dari kerusakan dan kehilangan sehingga ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, otentisitas, dan realibilitas Arsip dapat tetap terjaga; dan d. melindungi Arsip dari pengaksesan yang tidak sesuai dengan aturan sehingga dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan Arsip oleh pihak yang tidak berhak untuk tujuan dan kepentingan yang tidak sah.
(2) Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertujuan untuk: a. menjadi acuan pelaksanaan dalam pengelolaan Arsip Dinamis di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; b. menyediakan layanan informasi Arsip Dinamis kepada publik dengan prinsip cepat, tepat, murah, dan aman; c. menyediakan informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang dikategorikan Biasa/Terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya oleh Publik; d. menjamin keamanan Arsip bagi informasi yang dikecualikan; dan e. menciptakan kenyamanan bekerja bagi seluruh pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
