PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang...
Pasal 4
(1) Klasifikasi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yaitu menyangkut pekerjaan pengorganisasian, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pelayanan hukum, keuangan, kepegawaian, dan ketatausahaan. (2) Klasifikasi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan klasifikasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sesuai dengan maksud dan tujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang secara operasional substantif mempunyai kepentingan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
