Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan acuan bagi unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis. (2) Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk kode yang terdiri atas huruf dan angka dan selanjutnya disebut Kode Klasifikasi Arsip. (3) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai pemisah Arsip atas dasar perbedaan yang ada serta pengelompokan Arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain. (4) Kode Klasifikasi Arsip digunakan sebagai dasar pemberkasan dan diberikan pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
