PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi penerimaan dan analisis saran dan keluhan masyarakat; b. fasilitasi pengelolaan saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan klarifikasi/tindak lanjut mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas hasil pendataan dari saran dan keluhan masyarakat serta tanggapan dari internal Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. penyiapan dan dukungan pelaksanaan tindak lanjut Komisi Kepolisian Nasional atas hasil evaluasi saran dan keluhan masyarakat.
