PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
