PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 30
BAB 3 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya dan secara administratif dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat atau Kepala Bagian. (2) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
