PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis dalam pengelolaan saran dan keluhan masyarakat; b. penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional; d. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Komisi Kepolisian Nasional; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional.
