PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Komisi Kepolisian Nasional; b. pelaksanaan evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana Sekretariat; c. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan administrasi kerja sama antarlembaga, media massa, organisasi kemasyarakatan, dan perguruan tinggi; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Komisi Kepolisian Nasional.
