PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Hukum, Informasi, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Komisi Kepolisian Nasional; b. pemberian dukungan advokasi hukum dan pendokumentasian produk hukum; c. pelaksanaan pemberian dukungan pengelolaan data terkait sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, dan operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA serta pengelolaan sistem informasi Sekretariat; dan d. pelaksanaan hubungan masyarakat, keprotokolan, pengelolaan perpustakaan, dan pendokumentasian kegiatan di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional.
