Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Sekretariat, yaitu unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Komisi Kepolisian Nasional dalam menyelenggarakan kesekretariatan di Komisi Kepolisian Nasional. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Komisi Kepolisian Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
