PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN...
Pasal 2
Klasifikasi informasi sebagaimana tersebut pada Pasal 1 menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan harus dilaksanakan oleh setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA.
