PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN...
Pasal 1
MENETAPKAN klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi:
a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan d. Informasi yang Dikecualikan.
