PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 22
BAB 4 — PENGEMBANGAN SISTEM
(1) Pengembangan perangkat keras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi pengembangan kualitas dan kuantitas. (2) Pengembangan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b meliputi pengembangan aplikasi.
