PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DI...
Pasal 15
BAB 3 — PENERAPAN SIMPEG
(1) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memproses administrasi pegawai dalam rangka pengelolaan data dan informasi kepegawaian. (2) Penerapan Simpeg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tingkatan pengguna Simpeg; b. wewenang dan tanggung jawab; c. kode akses; dan d. pemberian kode akses.
