PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 50
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah dibubukan paraf koordinasi ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Dalam hal penetapan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilaksanakan secara elektronik, tata cara penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
