PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 49
BAB 4 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa. (2) Pada rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.
