PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 34
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri Koordinator atau pejabat yang diberikan mandat oleh Menteri Koordinator untuk MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri Koordinator. (2) Menteri Koordinator dapat memberikan mandat kewenangan penandatanganan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama Menteri Koordinator kepada: a. Wakil Menteri Koordinator; dan b. Sekretaris Kementerian Koordinator.
