PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Biro Hukum menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas concorde dengan lambang garuda emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi. (2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.
