PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan. (2) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
