PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator...
Pasal 26
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Peraturan Menteri Koordinator yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa serta unit kerja terkait.
