PERMENKO_POLHUKAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 62
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku hingga Pihak yang Merugikan, Pengampu, yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan telah melakukan pelunasan berdasarkan surat keterangan tanda lunas; dan b. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri Koordinator ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.
